KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (M-K-D DPR) telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR RI yang di-nonaktif-kan, imbas kericuhan demo 17 8 Agustus lalu. <br /> <br />Kelima teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, hingga Uya Kuya, dihadirkan. <br /> <br />M-K-D memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah. Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan, untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029. <br /> <br />Kemudian, Nafa Urbach juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan. <br /> <br />Sedangkan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama empat bulan. <br /> <br />Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan. <br /> <br />Sementara Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029. <br /> <br />#mkddpr #ahmasahronics #langgaretik <br /> <br />Baca Juga Ayah Prada Lucky Luapkan Emosinya di Luar Ruang Sidang| SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/628377/ayah-prada-lucky-luapkan-emosinya-di-luar-ruang-sidang-sapa-pagi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628379/putusan-mkd-dpr-langgar-etik-ahmad-sahroni-cs-tak-dipecat-dari-dpr-sapa-pagi
